Dalam Lovology, Post Relationship Syndrome (PRS) pertama kali dipublikasikan oleh Bara Susanto. Seorang Lovolog dan Founder dari Lovology.
Dalam perspektif Lovology, Post Relationship Syndrome (PRS) dideskripsikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan individu untuk melakukan transisi secara sehat dari fase In-Relationship ke fase Post-Relationship . Kondisi ini mencerminkan kegagalan Self-Management dalam masa transisi menuju siklus baru setelah berakhirnya sebuah relasian. Post Relationship Syndrom merujuk pada pola perilaku atau fungsi mental yang menyimpang, dimana sindrom ini tidak selalu dianggap sebagai kerusakan fisik, melainkan pola respons maladaptive, depresi dan kegagalan pengendalian hubungan. Dari relasian menjadi relasi atau bahkan tidak memiliki hubungan apapun.
Sebagai sebuah "gejala
klaster", PRS bermanifestasi menjadi gangguan mental dan kejiwaan yang
menyerang tiga domain fungsi utama manusia:
1.
Gangguan
Afektif (Rasa): Terjadinya disregulasi emosi yang ekstrem, ditandai dengan
penurunan harga diri secara drastis (low self-harga diri), kesedihan patologis
yang mendalam, hingga perasaan hampa yang berisiko pada depresi klinis.
Individu kehilangan kendali atas stabilitas emosionalnya, sehingga daya koping
melemah secara signifikan.
2.
Gangguan
Kognitif (Pikiran): Terjadinya distorsi kognitif yang memicu “obsesi intrusif”
terhadap mantan pasangan. Pikiran individu terjebak dalam pola sirkular
(berputar-putar) yang menghambat kemampuan analisis dan diagnosis yang
objektif. Hal ini mengakibatkan kegagalan dalam memproses data masa lalu hingga
menjadi sejarah yang tidak tuntas.
3.
Gangguan
Perilaku (Perilaku): Manifestasi nyata dari gangguan afektif dan kognitif yang
memicu perubahan perilaku menyimpang, seperti gangguan tidur (insomnia),
disfungsi sosial (penarikan diri dari lingkungan produktif), hingga perilaku
impulsif yang destruktif. Termasuk hasuk, bullying hingga kekerasan fisik.
Apabila PRS bereskalasi menjadi
resiliensi negatif, dampaknya akan meluas pada tindakan-tindakan yang merugikan
orang lain, seperti Post Relationship Bullying, Economic Residue Dispute
(konflik perebutan aset), hingga Post Relationship Abuse. Tindakan ini mencakup
spektrum yang luas, mulai dari yang tidak berakibat hukum hingga yang berakibat
serius pidana, seperti kompak berat hingga pembunuhan (Relationship Homicide).
Dalam ekosistem Lovology, PRS dipandang
sebagai pelemahan Moralitas Hasrat dan Relationship Intelligence, yang
memerlukan intervensi terukur untuk memulihkan kembali fungsi mental individu
agar mampu melanjutkan Life Circle selanjutnya.