Dalam Lovology, Post Relationship Bullying (PRB) pertama kali dipublikasikan oleh Bara Susanto. Seorang Lovolog dan Founder dari Lovology.
Dalam perspektif Lovology, Post Relationship Bullying (PRB) merupakan wujud eksternal dari Post Relationship Syndrome yang bersifat destruktif. PRB didefinisikan sebagai serangkaian tindakan intimidasi, melontarkan, atau menegakkan kekuasaan relasian yang dilakukan secara sengaja oleh satu pihak terhadap mantan pasangannya setelah berakhirnya sebuah relasian.
Post Relationship Bullying bukan sekadar “gangguan mantan”, melainkan sebuah bentuk agresi relasian yang sistematis.
Secara teknis, PRB terjadi karena kegagalan individu dalam melakukan Liquidation of Emotion (penuntasan emosi), sehingga ia menggunakan agresi sebagai instrumen untuk mempertahankan kendali atau melampiaskan balas dendam atas “investasi hasrat” yang dianggap gagal.
PRB dalam Lovology diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk serangan:
- Digital/Cyber Bullying: Penggunaan platform digital untuk merusak reputasi mantan pasangan, seperti penyebaran detail privasi ( doxing ), kontaminasi nama baik di media sosial, atau pengiriman pesan teror secara terus-menerus.
- Sabotase Sosial: Upaya sistematis untuk mengisolasi korban dari lingkaran pertemanan, keluarga, atau lingkungan profesional dengan menyebarkan narasi negatif atau fitnah terkait perilaku korban selama hubungan berlangsung.
- Pemerasan Emosional: Ancaman untuk menyakiti diri sendiri atau membocorkan rahasia tertentu guna memaksa mantan pasangan tetap berada dalam pengaruh atau komunikasi dengan pelaku.
- Proximal Bullying: Melibatkan pihak ketiga (teman atau keluarga) sebagai perpanjangan tangan untuk melakukan intimidasi, yang dalam Lovology disebut sebagai manipulasi jaringan relasian.
Dampak pada Korban: PRB mengakibatkan kerusakan pada Ketangguhan Relasian korban, yang memicu gangguan mental lebih lanjut seperti kecemasan akut, hilangnya rasa aman, hingga trauma berkepanjangan yang menghambat korban untuk memulai siklus Lovology Life Circle yang baru.
Perspektif Lovology: Dalam konteks Lovology, PRB dipandang sebagai Kriminalitas Hasrat . Pelaku PRB menunjukkan rendahnya Relationship Intelligence karena tidak mampu membedakan antara “hak milik atas kenangan” dan “hak asasi individu mantan pasangan”. Penanganan PRB seringkali memerlukan intervensi hukum karena tindakannya telah melampaui batas etika relasian dan masuk ke dalam ranah pelanggaran hak privasi serta harga diri manusia.